infopaytren.com

Akil Mochtar, sang pembuat buku korupsi malah korupsi

Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalahkan Hakim MK Harjono dalam voting yang dilakukan para hakim beberapa waktu lalu. Akil menggantikan Mahfud MD yang telah berakhir jabatannya pada 31 Maret 2013. Akil menang dalam voting karena memperoleh suara sebanyak 7 suara dari 9 suara hakim MK.

Akil Mochtar mengawali karier sebagai Advokat/pengacara pada tahun 1984 hingga 1999. Kemudian, dirinya maju sebagai Anggota DPR/MPR RI Periode 1999 hingga 2009. Saat menjadi anggota dewan, Akil Mochtar menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI yang membidangi hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan.

Doktor bidang hukum dari Universitas Padjajaran Bandung ini cukup berwarna. Ia pernah melakoni hidup sebagai tukang semir, loper koran, sopir, bahkan sempat hampir putus sekolah. Namun berkat keuletannya, ia berhasil menjadi seorang pendekar hukum di lembaga penegak konstitusi di Indonesia.

Pria kelahiran 18 Oktober 1960 pernah mengarang dua buku yang bertemakan korupsi. Buku pertama yang berjudul 'Memberantas Korupsi : Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi' yang diterbitkan pada tahun 2006. Lalu, buku yang berjudul 'Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi' yang diterbitkan pada tahun 2009. Buku ini memberikan sumbangan teoritis terhadap perkembangan konsep dan teori pembalikan beban pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Buku tersebut berasal dari disertasi Akil Mochtar yang terbit pada saat Indonesia sedang berusaha untuk menabuh genderang perang terhadap korupsi. Sehingga, buku ini sangat pas dibaca berbagai kalangan yang fokus terhadap pemberantasan korupsi dan terwujudnya pemerintahan yang bersih, termasuk, pejabat negara, aparat penegak hukum, advokat, mahasiswa, dosen, pengamat, dan aktivis LSM.

Akil pernah berbicara lantang tentang korupsi yang merambah Tanah Air. Dia mengatakan koruptor lebih baik dimiskinkan dan dipotong salah satu jari tangan para koruptor tersebut. Menurut dia, hukuman tersebut lebih cocok ketimbang hukuman mati.

"Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," ujar Akil beberapa waktu lalu.

Namun, antara perkataan dengan perbuatan ternyata tidak berbanding lurus. Pada Rabu (2/10) malam, Akil dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan karena diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak yang tengah berperkara di MK. Dia dicokok bersama Chairun Nisa, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan Cornelis Nalau yang merupakan salah satu pengusaha pertambangan asal Kalteng.

Akil Mochtar diduga menerima uang suap dari Bupati Gunung Mas Hamid Bintih sebesar Rp 2-3 miliar. Tidak hanya itu, Akil juga diduga tersangkut kasus dugaan suap pada Pilkada Lebak, Banten. Bahkan, Susi Tur Andayani dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachma Diany, Tubagus Chaeri Wardhana juga ikut terlibat dalam kasus suap tersebut.

Saat ini keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam Rutan KPK yang berada di lobi Gedung KPK. Ironis, orang yang pernah membuat buku tentang korupsi malah tersandung kasus korupsi.

Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/akil-mochtar-sang-pembuat-buku-korupsi-malah-korupsi.html

0 komentar:

Post a Comment